Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

  • Oleh : Naomy

Rabu, 24/Apr/2024 20:23 WIB
Bimtek para dokter di lingkungan Ditjen Hubla Bimtek para dokter di lingkungan Ditjen Hubla


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Wujudkan lingkungan kerja pelayaran yang aman, sehat dan nyaman secara berkelanjutan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan standar kesehatan Pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif. 

Hal itu untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan penyakit saat berada di atas kapal serta kecelakaan kerja.

Baca Juga:
Yeay, Kapal Indonesia Kembali Berhasil Masuk White List Tokyo MoU

“Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut,” jelas  Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut di Jakarta mulai hari ini (24/4) sampai dengan Sabtu (27/4/2024).

Capt. Antoni mengatakan, dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan akan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat. 

Baca Juga:
PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diterbitkan

Dengan demikian, diperlukan Rumah Sakit atau Klinik Utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan agar senantiasa dan mampu bersinergi dengan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhun telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan Compliance, Monitoring and Enforcement.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Rakornis Terkait Perkapalan dan Kepelautan

“Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” katanya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap Dokter dan Rumah Sakit atau Klinik Utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing," ungkap dia. 

Bimtek yang diselenggarakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Kesehatan Pelaut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019.

Peningkatan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini, menurut Capt. Antoni, adalah suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. 

Terdapat standar yang ditetapkan melalui STCW Convention Regulation I/9, yang harus dipenuhi oleh dokter pemeriksa kesehatan pelaut. 

Regulasi ini menurutnya bukan hanya sekadar peraturan, tetapi sebuah komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pelaut memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas di tengah-tengah perjalanan mereka di lautan yang luas.

“Oleh karenanya, melalui acara ini, kita memiliki kesempatan untuk meninjau kembali pengetahuan dan keterampilan kita, serta memperbarui diri dengan perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan pelaut. Dengan meningkatkan kompetensi kita, kita tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang kita berikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan keamanan bagi para pelaut yang kita layani,” ungkap Capt. Antoni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menyampaikan, saat ini jumlah Rumah Sakit dan Klinik Utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 Rumah Sakit dan 54 Klinik Utama.

Adapun Bimtek Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini diikuti oleh sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Dokter Umum atau Dokter Spesialis pada Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut namun belum memiliki Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, serta Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut pada Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang telah habis masa berlaku penetapannya.

“Pada Bimtek ini, kami menghadirkan Narasumber, yang terdiri dari unsur Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Praktisi Kepelautan dan Dokter Spesialis yang kompeten di bidangnya. Para Narasumber ini akan memberikan 40% materi non medis dan 60% materi medis,” katanya.

Materi Non Medis yang diberikan meliputi PM 40 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Kerja Pelayaran, STCW 2010 Amandemen Manila, Pengetahuan tentang Jenis Kapal, Pengetahuan tentang  Struktur Organisasi dan Uraian Beban Kerja di atas Kapal, serta Pengetahuan tentang Budaya Keselamatan dan Risiko Kerja di Atas Kapal.

Sedangkan Materi Medis meliputi Pemeriksaan fisik mata, Tes Fungsi Indera Penglihatan, dan Batas rujukan yang direkomendasikan dalam menyatakan FIT/UNFIT bagi pelaut, Pemeriksaan fisik Telinga dan Tes Fungsi Indera Pendengaran serta batasan rujukan yang direkomendasikan dalam menyatakan FIT/UNFIT bagi pelaut, Hipertensi, Diabetes Melitus, Hepatitis, HIV pada Pelaut dan pengaruhnya dalam menentukan FIT/UNFIT bagi Pelaut, Penyakit Jantung dan Kelainan hasil pemeriksaan EKG pada Pelaut serta pengaruhnya dalam menentukan FIT/UNFIT, serta Pengaruh Body Mass Index (BMI) dalam menentukan FIT/UNFIT Pelaut. (omy)