Kemenhub Teken Perjanjian Kerja Sama dengan BKI untuk Pemeliharaan KN Kenavigasian

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 03/Mei/2024 17:32 WIB
Kerja sama Kemenhub-BKI Kerja sama Kemenhub-BKI

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian teken perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala Diresmikan

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, teken perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi dan kerja sama serta saling mendukung antarinstasi untuk terwujudnya keselamatan kapal negara kenavigasian yang lebih baik.

"Kerja sama ini menjadi simbol sinergi kerjasama yang solid antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan BKI untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Tingkatkan Kompetensi Manajerial Melalui Workshop

Dia mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tuturnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama BKI Arisudono Soerono yang mewakili BKI.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Lakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut  Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dia menjelaskan bahwa di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, pengklasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal negara kedepannya. 

Selain itu, Distrik Navigasi yang dalam pengajuan usulan anggaran docking kapal negara terkadang belum disertai data dukung berupa kajian teknis docking kapal yang akan memperkuat pengusulan anggaran tersebut.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan lembaga yang kredibel untuk melaksanakan kegiatan tersebut, baik pengklasan kapal negara kenavigasian maupun perencanaan dan pengawasan docking kapal negara kenavigasian," ucap Capt. Budi.

Dia berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melaksanakan kerja sama yang baik dengan BKI untuk pemeliharaan kapal-kapal kita kedepannya," tutupnya. (omy)