Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang, Kemenhub: Pentingnya Uji Berkala dan Penggunaan Sabuk Keselamatan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 12/Mei/2024 20:38 WIB
Bus pariwisata kecelakaan di Subang Bus pariwisata kecelakaan di Subang

JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Menanggapi peristiwa kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.

Ditjen Hubat juga mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Baca Juga:
Tingkatkan Minat Masyarakat Gunakan Angkutan Umum, Hadir Bus Baru Berkualitas

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Menindaklanjuti hal tersebut, dia menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca Juga:
Pengemudi Transportasi Online Diminta Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan yang seharusnya setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin    melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," ungkap Dirjen Hendro.

Baca Juga:
Menhub: Pembatasan Umur Operasional Angkutan Umum Perlu Dikaji Kembali

Menurutnya, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. 

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Hal yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat, terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," tutur Dirjen Hendro.

Ke depan harapannya, para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. 

"Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," pungkasnya. (omy)