Konsisten Tingkatkan Mutu Penerapan ISPS Code, Kemenhub Gelar Temu Teknis RSO

  • Oleh : Naomy

Rabu, 15/Mei/2024 16:10 WIB
Temu RSO di Batam Temu RSO di Batam

 

BATAM (BeritaTrans.com) – Sebagai negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO), Indonesia secara konsisten terus menerapkan aturan Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) di wilayah perairan Indonesia. 

Baca Juga:
Pangkalan PLP Tanjung Priok Respon Cepat Tangani Insiden Tubrukan Kapal di Perairan Selat Sunda

Terkait dengan hal ini, maka dalam rangka terus meningkatkan mutu penerapan ISPS Code tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan kegiatan Temu Teknis Recognized Security Organization (RSO) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2024 di Kota Batam, 15 s.d. 17 Mei 2024.

Acara ini dibuka Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, diwakili Kasubdit Patroli dan Pengamanan Yuserizal dan dihadiri para pejabat Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut, Kantor KSOP Khusus Batam, Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kantor KSOP Kelas II Tanjung Pinang, Kantor KSOP Kelas III Kijang, Kantor KUPP Kelas I Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban dan para pimpinan Perusahaan RSO di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Penanganan Kerangka Kapal

Yuserizal mengatakan, RSO memiliki peran yang sangat penting, selain sebagai mitra kerja pemerintah juga menjadi ujung tombak dalam membantu mendampingi, mengedukasi, dan mengimplementasikan ISPS Code di Indonesia.

RSO merupakan penunjukan atau penetapan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kepada Badan Usaha yang mempunyai keahlian khusus serta mempunyai pengetahuan di bidang pengamanan, perkapalan dan operasional pelabuhan.

Baca Juga:
Gandeng AMSA, Kemenhub Tingkatkan Kapabilitas dan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.  31 tahun 2021 pasal 176, tugas dan kewenangan RSO adalah Menyusun Ship Security Assessment (SSA) dan Port Facility Security Assessment (PFSA), membantu penyusunan Ship Security Plan (SSP) dan Port facility Security Plan (PFSP), melaksanakan training IMO Model Course yang diwajibkan terhadap personel Fasilitas Pelabuhan, perwira keamanan perusahaan, dan international auditor ISPS Code, selain itu membantu pelaksanaan drill dan exercise.

“Tentunya dalam pelaksanaan tugas tersebut tetap berdasarkan pada aturan – aturan yang telah ditetapkan antara lain: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Bidang Pelayaran, PM Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, PM Nomor 51 tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 690 Tahun 2023 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Training, Drill, dan Exercise sesuai koda internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan,” urai dia. 

Pada kesempatan itu, Yuseizal juga memberikan apresiasi kepada para Direktur RSO untuk wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan SK dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan telah membantu tugas pokok dan fungsi Direktorat KPLP sesuai aturan yang ada sehingga dapat tercapai implementasi ISPS Code. 

Untuk itu, kegiatan temu teknis Recognized Security Organization (RSO) kali ini dirasakan sangat perlu guna membicarakan perkembangan implementasi ISPS Code dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang berdasarkan perkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia.

Erat kaitannya dengan keamanan dan fasilitas Pelabuhan yang dimasuki kapal asing, maupun kapal – kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri.

“Saat ini salah satu  perkembangan terbaru yang harus menjadi perhatian bersama adalah penanganan cyber security. Untuk itu, harapan kami dalam kegiatan Temu Teknis RSO ini bisa menjadi ajang koordinasi dan komunikasi dua arah antara RSO dan Direktorat KPLP sebagai Designated Authority (DA),” kata Yuserizal.

Sementara itu, Kasubdit Patroli dan Pengamanan, yang diwakili Capt. Indang Noerkajati,  dalam laporannya mengatakan maksud  pelaksanaan kegiatan Temu Teknis RSO ISPS Code di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah dalam rangka meningkatkan wawasan, mutu dan kualitas RSO untuk mengimplementasikan standar aturan yang dipersyaratkan dalam ISPS Code, agar tetap profesional dalam penyusunan Port Facility Security Assessment (PFSA) dan Port Facility Security Plan (PFSP) terhadap suatu Fasilitas Pelabuhan yang Akan comply ISPS Code.

Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 21 perusahaan RSO yang yang telah mendapatkan SK dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (omy)