Perpres Pembongkaran Cagar Budaya Stasiun Kedundang Telah Terbit, Dinbud Kulon Progo Tak Bisa Berbuat Banyak

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 17/Mei/2024 10:16 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirobohkannya Cagar Budaya Stasiun Kedundang menimbulkan polemik pro kontra.

PT KAI menganggap terbitnya Perpres No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis lebih awal dibandingkan SK Bupati Kulon Progo No 586/A/2018 tentang Cagar Budaya.

Perpres diterbitkan pada 20 Juli 2018, sedangkan SK Bupati Kulon Progo diterbitkan pada Desember 2018. Hal ini yang membuat pihak Dinas Kebudayaan Kulon Progo tak berdaya. Karena diterbitkannya surat, sesudah adanya proses percepatan proyek strategis nasional (PSN).

“Rencana kemarin tidak akan mempermasalahkan terkait pembongkarannya,” ucap Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo Zuchriyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Zuchriyah menjelaskan, Dinas Kebudayaan telah menyampaikan terkait pembongkaran ke Dinas Kebudayaan DIY dan Tim Cagar Budaya.

Namun, secara singkatnya pihak Dinbud Kulon Progo tak akan mempermasalahkan terkait pembongkaran. Hal ini disebabkan tidak adanya anggaran untuk cagar budaya yang telah hilang.

Menurutnya, selama ini cagar budaya dimiliki banyak instansi dan pribadi. Yang mana memikirkannya tak bisa berbuat banyak mengenai pengelolaan dan perawatan karena keterbatasan anggaran. Pihaknya hanya memberikan surat terkait penetapan cagar budaya, dan kepemilikannya tidak dapat diambil secara sepihak.

"Akan dihapus dari status cagar budaya di tahun 2026 nanti, sekarang menunggu keputusan terlebih dahulu," ucap Zuchriyah.

Karena tak ada yang mempermasalahkan terkait pembongkaran cagar budaya, baik dari daerah maupun masyarakat, maka cagar budaya yang telah hilang dapat dicabut statusnya. Namun, sebelum dicabut perlu adanya review dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Pencabutan status membutuhkan waktu sekitar 5 tahun dari sejak pembongkaran cagar budaya.

Selama rentan waktu itu, Dinas Kebudayaan Kulon Progo akan berkomunikasi intens dengan provinsi dan TACB.

Sebelumnya, menanggapi terkait keberlanjutan cagar budaya di Kulon Progo. Wakil Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kulon Progo Maryana menjelaskan, banyak cagar budaya yang tak terawat. Dan banyak cagar budaya dimiliki oleh masyarakat ataupun instansi. Sehingga diperlukan sosialisasi dan edukasi dengan terus digencarkan.

Sehingga kejadian pembongkaran cagar budaya tak terjadi. Karena cagar budaya memiliki nilai sejarah yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang. (fhm)