Dirjen Hubdat: Bus Pariwisata Hendak Beroperasi, Harus Berizin dan Laik Jalan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 22/Mei/2024 19:36 WIB
Pemeriksaan kelaikan bus Pemeriksaan kelaikan bus

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menegaskan, meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata, seluruh PO bus bila armada bus hendak beroperasi maka harus berizin dan laik jalan.

Baca Juga:
Progres Pembangunan Pusat Pengujian dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi Capai 50%

"Utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024," tutur Dirjen Hendro saat Rapat Pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (22/5/2024).

Pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Baca Juga:
Sidak Bus Pariwisata di Jakarta dan Bogor, Kemenhub Temukan 37 Tak Laik Jalan

Secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni 23 - 26 Mei 2024. 

"Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri," katanya.

Baca Juga:
Menhub Naik Transjakarta, Dorong Daerah Tingkatkan Transportasi Umum

Dirjen Hendro menuturkan, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," urainya.

Pihaknya berharap seluruh pengemudi juga dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus, dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id. 

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website, sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," kata Dirjen Hendro.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi, yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata.

Dia juga berharap semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi.

"Diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan," tutup Dirjen Hendro. (omy)