Ditjen Hubdat akan Tindak Tegas Bus Tidak Laik Jalan Namun Tetap Operasi

  • Oleh : Naomy

Kamis, 23/Mei/2024 18:32 WIB
Dirlalin Ditjen Hubdat Dirlalin Ditjen Hubdat

SERANG (BeritaTrans.com) - Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan, akan menindak tegas Bus AKAP dan Bus Pariwisata yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi. 

Menurutnya, hal itu penting dilakukan lantaran menyangkut dengan keselamatan penumpang  dan pengguna jalan yang lainnya. 

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

"Kita ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak untuk berwisata. Maka hari ini (23/5/2024) kami turun, untuk menyampaikan kami tidak main-main dengan safety, kami tidak bercanda dengan safety, dan kami menyatakan keselamatan itu adalah yang utama," ucap Yani saat meninjau ramp check yang dilaksanakan BPTD Kelas II Banten di Pantai Batu Saung, Kecamatan Cinangka,  Kabupaten Serang.

Dia mengatakan, bersama-sama dengan instansi terkait pihaknya melakukan inspeksi,  pengawasan, dan melaksanakan tindakan terhadap Bus yang tidak layak jalan.

Baca Juga:
Progres Proyek Tol Serang-Panimbang Sepanjang 83,57 Km, Ini Dia Detailnya!

"Di sini kita temukan satu  Bus yang tidak punya izin, KIR nya mati dan perizinan mati dan akan kita proses," kata Yani. 

Ramp check ini bagian dari mencegah munculnya kecelakaan dengan mengetahui kelaikan bus. (omy)

Baca Juga:
Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL Dibahas Melalui FGD