Ditjen Hubla Dorong UPT Implementasi Aplikasi Manajemen Risiko Simarko

  • Oleh : Naomy

Senin, 27/Mei/2024 20:07 WIB
Peserta dari UPT pada Evaluasi Implementasi Simarko Peserta dari UPT pada Evaluasi Implementasi Simarko

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan terus berbenah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan capaian target kinerja organisasi.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terima Aset Tanah dari Kabupaten Banggai Laut untuk Pembangunan Pelabuhan Bungin

"Sejalan dengan hal tersebut, penerapan manajemen risiko sangat penting untuk mewujudkan instansi yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan efisiensi," tutur  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan Penajaman dan Evaluasi Implementasi Digitalisasi Manajemen Risiko pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Risiko (Simarko) di Jakarta, Senin (27/5/2024).  

Kegiatan ini dihadiri seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Ditjen Perhubungan Laut dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:
Indonesia dan Negara Anggota IMO Bahas Finalisasi Dokumen Usulan Selat Lombok Sebagai PSSA

Menurutnya, manajemen risiko masih menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) besar. Untuk itu dengan adanya aplikasi SIMARKO dapat meningkatkan pencapaian tujuan dari sebuah organisasi.

“Dengan demikian, perlu memastikan manajemen risiko berjalan dengan baik di berbagai lini. Melalui aplikasi Simarko ini diharapkan dapat meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan organisasi, peningkatan kinerja, dan mendorong manajemen yang proaktif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenhub Aktif Berpendapat Saat Hadiri Sidang AMTWG 46 di Brunei Darussalam

Aplikasi Simarko kata dia, juga diproyeksikan dapat memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, meningkatkan efektifitas alokasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, serta meningkatkan kepercayaan para pemangku.

Sebagai informasi, implementasi digitalisasi manajemen risiko merupakan tindaklanjut dari perwujudan salah satu amanat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai salah satu syarat indikator guna menilai tingkat tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.

“Urgensi manajemen risiko ini juga penting untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan, dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi," ujar Lollan.

Dua berharap, dengan diselenggarakannya penajaman dan evaluasi implementasi digitalisasi manajemen risiko ini dapat meningkatkan komitmen para pemilik risiko dan memudahkan tim Inspektorat dalam melakukan reviu penyelenggaraan manajamen risiko di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

“Dibutuhkan keterlibatan dan kesungguhan dari semua pihak terutama tim Unit Pengelola Risiko (UPR) untuk dapat memahami dan menerapkan pedoman tersebut serta memahami cara penyusunan profil risiko melalui Aplikasi Simarko,” tutup Lollan. (omy)