Angkasa Pura Indonesia Pastikan Penggabungan AP1 dan AP2 Sesuai Rencana dan Aturan yang Berlaku

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 14/Jun/2024 19:52 WIB
Suasana Bandara API Suasana Bandara API

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Angkasa Pura Indonesia (API/Injourney Airports)  mengapresiasi aspirasi yang telah disampaikan sehubungan dengan rencana penggabungan PT Angkasa Pura I (AP1) dan PT Angkasa Pura II (AP2) dengan surviving entity (entitas yang menerima penggabungan) usaha menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports). 

Rencana penggabungan ini menurut Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Rahadian D. Yogisworo, berawal dari adanya gagasan pemerintah dan didukung para pemegang saham untuk membuat tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana, termasuk tatanan kebandarudaraan nasional yang di dalamnya adalah integrasi bandar udara.

Baca Juga:
Bandara InJourney Airports Hadirkan Keseruan Suasana Liburan hingga 31 Juli

"Kami dapat sampaikan bahwa sosialisasi kepada karyawan AP1 dan AP2 terkait
penggabungan ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut sampai hari ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek
ketenagakerjaan," jelasnya
di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Komunikasi kepada seluruh karyawan menurutnya, juga telah dibangun tentunya
melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku. 

Baca Juga:
Bandara Kualanamu Kembali Berlakukan Prosedur Airport Contingency Plan, Kenapa?

Manajemen tetap memerhatikan  kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi rencana penggabungan ini, dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.

"Saat ini, rencana penggabungan berjalan sesuai dengan rencana. Kami juga perlu
menyampaikan bahwa rencana penggabungan AP1 dan AP2 telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional
(PSN)," urainya.

Baca Juga:
Pembatalan Beberapa Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Berangsur Normal

PSN nya yaitu peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri
pariwisata dan penerbangan yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024.

Isinya tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 

"InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara
bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan
perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan," tutup Yogi. (omy)