EGM Regional 2 Tanjung Priok: RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi Sebagai Dasar Hukum Penataan dan Pengembangan Pelabuhan

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 14/Jun/2024 20:46 WIB
Adi Sugiri, saat memaparkan di acara Publikasi RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Foto istimewa/Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, saat memaparkan di acara Publikasi RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Foto istimewa/Regional 2 Tanjung Priok

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Executive General Manager (EGM) Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri menghadiri acara Publikasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi di Grand Ballroom Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Baca Juga:
TJSL `Taman Pelindo Peduli`, Regional 2 Tanjung Priok Percantik Halte dan Berikan Bantuan 500 Tong Sampah Pilah

Acara dibuka oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas. Ir. Subagio. M.T dan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Tanjung Priok M. Takwim Masuku, Kabid Lalulintas dan Angkutan Laut Wim Parulian Hutajulu, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, dan Executive Director 2 Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia Drajat Sulistyo. 

Serta seluruh perwakilan stakeholder yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Strategis Delegasi Jepang

Dalam sambutannya Drajat Sulistyo yang juga mewakili Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan tentang RIP tersebut. 

Dimana keputusan ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pelindo dalam pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok yang diintegrasikan dengan Pelabuhan Marunda.

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Group Yokohama Port Authority dan Eatern Car Liner Limited Tokyo

“Dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini, kedepannya akan menjadi acuan Pelindo dalam penataan segmentasi bisnis kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, ” ucap Drajat Sulistyo.

Di kesempatan yang sama, Executive General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri juga memaparkan tentang pentingnya penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan ini bagi Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan dasar hukum penataan lahan daratan eksisting sebagai pengembangan pelabuhan, dan akan ada beberapa lokasi yang direncanakan berubah fungsi di dalam pelabuhan namun akan menjadi lebih tertata sesuai fungsinya serta akses jalan keluar pelabuhan pun akan menjadi lebih mudah dengan merelokasi beberapa fungsi lahan, pungkas Adi Sugiri.(ahmad)