Indonesia Ajukan Pembaruan Nota Kesepahaman Sertifikasi Pelaut Indonesia-Belanda

  • Oleh : Naomy

Minggu, 23/Jun/2024 05:49 WIB
Capt. Hendri Ginting Capt. Hendri Ginting

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berinisiatif memperbarui MoU atau nota kesepahaman agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat aman dan sesuai regulasi. 

Kerja sama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pentingnya pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antarnegara.

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Bimtek Petugas Penyijilan Awak Kapal

Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting dan dihadiri Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Pemerintah Belanda, Ministry of Infrastructure and Water Management.

"Rapat ini membahas pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sertifikat Kompetensi dan Pelatihan Pelaut, yang perlu diperbarui agar sesuai dengan aturan STCW Amandemen 2010. Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Capt. Hendri.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Bimtek Harmonisasi Sertifikasi Kapal

Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, sehingga kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat kompetensi pelaut menjadi sangat penting. Pembaruan MoU ini mengacu pada Regulasi I/10 Konvensi STCW.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator bidang pelayaran bermaksud untuk memperbaharui Nota Kesepahaman agar pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera Belanda atau sebaliknya masih dapat bekerja diatas kapal," urainya.

Baca Juga:
Kemenhub Ungkap Peluang, Tantangan, dan Kerja Sama di Forum Maritim Indonesia-Panama

Capt. Hendri menyampaikan, data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.

"Hal ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.

Pembaruan MoU ini juga didorong The IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang mulai berlaku wajib pada Januari 2016. 

Tujuan IMSAS adalah memastikan pemenuhan instrumen IMO, termasuk Konvensi STCW. 

Oleh karena itu, pembaruan MoU ini akan mencakup penyesuaian regulasi terkait sertifikasi kesehatan pelaut sesuai dengan regulasi I/9 Konvensi STCW.

Indonesia telah mengajukan draft awal MoU yang mencakup klausul baru terkait sertifikasi kesehatan pelaut. Draf saat ini sedang dibahas oleh pihak hukum Belanda. Kedua negara berencana menandatangani MoU yang diperbarui pada September 2024.

"Pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang perkapalan dan kepelautan, serta memastikan bahwa pelaut dari kedua negara dapat bekerja dengan standar kompetensi dan keselamatan yang tinggi," pungkasnya. (omy)

?>
https://svps17huda.com/