Tidak Lagi Gratis! Tarif Tol Stabat-Tanjung Pura Berbayar Jadi Segini Sekarang

  • Oleh : Redaksi

Senin, 22/Jul/2024 07:31 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

MEDAN (BeritaTrans.com) - Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Kuala Bingai-Tanjung Pura) kini tidak lagi gratis. PT Hutama Karya (Persero) sudah menetapkan tarif mulai Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya tarif untuk ruas tol tersebut bebas biaya sejak dioperasionalkan.

Besaran tarifnya dari Gerbang Tol (GT) Stabat menuju GT Kwala Bingai sebesar Rp 10.500 untuk kendaraan golongan 1. Untuk kendaraan golongan 2 dan 3 sebesar Rp 16.000 dan kendaraan golongan 5 dan 6 Rp 21.500.

Sedangkan dari gerbang tol Stabat gerbang tol Tanjung pura menuju bertarif Rp 37.500 untuk kendaraan golongan 1. Untuk kendaraan golongan 2 dan 3 sebesar Rp 56.000 dan kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp 75.500.

Selain menetapkan tarif tol, PT Hutama Karya juga melakukan penyesuaian tarif tol untuk ruas tol Stabat-Binjai yang semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500 bagi kendaraan golongan 1. Kendaraan golongan 2 dan 3 yang semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000, serta kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari integrasi Jalan Tol Medan Raya.

Para pengguna jalan dari Binjai Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku, dan saldo memastikan kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di GT yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib.

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.(fhm)