Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/7/2024) Pukul 19.30 WIB oleh Densus 88.
Terkait peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga:
KAI Gelar Pemeriksaan Gratis USG Payudara untuk Dukung Kesehatan Pekerja Perempuan
"KAI selalu mendukung upaya Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," tegas EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, Kamis (1/8/2024).
Agus mengatakan, KAI tidak menoleransi adanya tindakan yang bertentangan dengan Hukum.
Baca Juga:
KAI Dukung Asta Cita Pemerintah Melalui Pemanfaatan Aset untuk Ketahanan Pangan Nasional
Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik," ujar Agus.
Baca Juga:
KAI Dukung Reaktivasi Jalur Kereta Nonaktif di Jawa Barat
Agus juga menyarakan, apabila masyarakat atau penumpang melihat hal - hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, segera dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121.(fhm)