Ditjen Hubdat Segera Gelar Pengawasan dan Gakkum Serentak pada Pelanggaran Angkutan Barang

  • Oleh : Naomy

Selasa, 13/Agu/2024 11:25 WIB
Angkutan barang di jalan Angkutan barang di jalan


IKN (BeritaTrans.com) - Tingkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. 

Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia 19 hingga 25 Agustus 2024.

Baca Juga:
Dukung Ekosistem Terintegrasi, Infrastruktur Transportasi Darat Dikembangkan

"Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di IKN, Selasa (13/8/2024).

Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). 

Baca Juga:
Mengintip Capaian Kinerja 1 Dekade Ditjen Hubdat, Wilayah Daratan Kian Terhubung

"Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Siapkan 91 Bus Wheel Chair di Perhelatan Peparnas XVII

"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," urainya.

Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. 

Dia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

"Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil," pungkasnya. (omy)

?>
https://svps17huda.com/