Pansus Haji: Kemenag Sah Menentukan Tambahan Kuota

  • Oleh : Naomy

Rabu, 21/Agu/2024 19:36 WIB
Jemaah haji Indonesia Jemaah haji Indonesia


JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Anggota Pansus Angket Haji DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay berdebat dengan Jhon Kenedi Aziz terkait alokasi haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama yang selama ini menjadi polemik.

Menurut Saleh, Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Sadi, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Baca Juga:
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Aceh Tiba di Asrama Haji Sore ini

Saleh menjelaskan, alokasi pembagian jumlah calon haji tambahan tersebut, tidak tercantum dalam dokumen hasil rapat antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR yang berlangsung 27 November 2023.

Kata dia, sah-sah saja Kementerian Agama menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan yang 20 persen.

Baca Juga:
Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji, Menag: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, dan Kesiapan Petugas

"Menurut saya Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasinya," ujar Saleh, dalam rapat Pansus Angket Haji DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Namun pernyataan Saleh dibantah Jhon Kennedy Aziz. Menurutjya, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di hasil rapat 27 November, kedua belah pihak tidak menyanggah bahwa jumlah calon haji pada 2024 berjumlah 241 ribu, termasuk kuota tambahan. 

"Itu artinya DPR dan Pemerintah telah menyetujui jumlah itu, sehingga Kemenag tidak bisa semena-mena menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan. Harusnya sebelum ditentukan, dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR," ujar Jhon Kennedy.

Di berbagai kesempatan sebelumnya, justru dia termasuk anggota Komisi VIII yang paling aktif mendorong Pemerintah untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Video rekaman pernyataannya terkait masalah kuota haji khusus ini banyak bertebaran di media sosial.  

“Kalau haji reguler yang dikelola oleh Pemerintah ada yang tidak terpakai kuotanya, jangan malu- malu untuk kita serahkan kepada pengelola haji khusus. Mereka ini butuh tambahan kuota dan berapa pun jumlahnya mereka pasti berani pakai. Kalau seumpama terhambat regulasi, ya regulasinya kita revisi,” kata John dalam video rekaman. 

Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayanti mempertanyakan soal pengaturan alokasi tambahan kuota haji yang 20 ribu. 

Pertanyaan itu ditujukan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi di rapat tersebut.

"Apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan sudah sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR? Dan apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat. 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu Siskohat," tanya Esti. 

Menjawab pertanyaan itu, Hilman mengatakan bahwa penentuan alokasi tambahan kuota haji sudah sesuai aturan, sebagaimana disepakati bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Sehingga, DPR mempermasalahkan hal tersebut.

Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20.000," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. 

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai. 

"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR," ucapnya.

Pada tahun 2022 menurutnya, komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 Kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. 

Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai. "Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang Pemilu," ujarnya.

Setelah Pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuai alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan. Namun juga belum tercapai pembahasannya. (omy)

?>
https://svps17huda.com/