Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com)– Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok, bekerja sama dengan Kantor Disnav Tanjung Priok melalui Vessel Traffic Service (VTS) Merak, berhasil mendeteksi pelanggaran di TSS Selat Sunda yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Samudra XXVI pada hari Rabu (21/8/2024).
Baca Juga:
Perkuat Sinergi, JPPI dan PME Jalin Kerja Sama Penyediaan Pekerjaan Docking dan Sparepart
Kapal tersebut diduga melakukan pelayaran tidak sesuai dengan aturan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda.
Baca Juga:
Kemenhub Buka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil Gratis di Pulau Seribu
Kepala Pangkalan, Dr. Triono, memberikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara kedua instansi. "Koordinasi yang efektif antara Puskodal dan Kantor Disnav Tg.Priok VTS Merak sangat penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dan menegakkan aturan di perairan Indonesia," ujar Dr. Triono.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-10, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Peran Menara Suar
Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi proses penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Smudra XXVI. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran lalu lintas kapal di Selat Sunda yang sangat ramai dan padat yang menghubungkan jalur logistik Sumatera dam Jawa.
Kepala Pangkalan, Dr. Triono, mengapresiasi kinerja VTS Merak. "VTS Merak telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga keselamatan pelayaran di Selat Sunda," ujar Dr. Triono.(ahmad)