KAI Respon Insiden Kecelakaan KA di Kota Baru Kerawang yang Tewaskan 4 Orang

  • Oleh : Fahmi

Senin, 23/Sep/2024 08:31 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merespon adanya insiden empat orang itu tertabrak KA Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Ahad (22/9/2024) pagi.

Para korban tertabrak kereta api tepatnya, di kilometer 73 arah Cirebon, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ahad, pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto dan Komunitas Kereta Api Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang

KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. 
 
Vice President Public Relations KAI - Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne pada keterangan resminya Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Kerja Sama Kontrak IMO KAI dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Berkomitmen Menjaga Keandalan Prasarana KA

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.
(Fhm)

Baca Juga:
Capaian Okupansi Penumpang di Daop 5 Purwokerto pada Oktober 2024, KA Wijayakusuma Terfavorit