Oleh : Redaksi
PURWOKERTO (BeritaTrans.com) - KAI Daop 5 Purwokerto kembali menegaskan dan mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, nyawa bisa jadi taruhannya baik nyawa para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga dapat menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Mencatatkan Kinerja Positif dalam Ketepatan Waktu Keberangkatan KA
Bercermin dari insiden tertempernya KA Pandalungan tujuan Jember oleh sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman, Jawa Timur pada Selasa (1/10) hari ini menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera, namun insiden ini menyebabkan masinis, asisten masinis dan satu petugas yang turut dinas jalan di lokomotif mengalami cedera.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan kejadian tersebut, meskipun kejadian tidak di wilayah kerja Daop 5, namun kejadian tersebut sangat disesalkan karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Baca Juga:
Jaga Keselamatan! KAI Daop 5 Purwokerto Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang KA
KAI Daop 5 Pwt mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Oleh karena itu, sangat disayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Di Daop 5 Purwokerto sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. “Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan,” tambah Feni.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga:
KA Gajayana Tertabrak Minibus di Perlintasan yang Sudah Tertutup, Ini Kata KAI Daop 3 Cirebon
Lebih lanjut, Feni menambahkan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Feni.(fhm)