Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) — Tingkatkan kualitas transformasi sektor transportasi yang andal, humanis, dan berkelanjutan demi terwujudnya perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan sesuai aturan yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), gelar Forum Group Discussion (FGD).
FGD ini membahas Perlindungan Lingkungan Maritim Melalui Pengaturan Teknis Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di Pelabuhan, di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
BKKP Luncurkan Layanan Dokter Spesialis Anak
Kepala BKKP Anwarudin, saat membuka FGD menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan.
Selain itu mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga:
Layanan Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Siapkan Alternatif Angkutan Laut
“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” tutur Anwarudin.
Untuk menanggulangi pencemaran akibat kegiatan di pelabuhan, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan, yaitu semua fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan tersebut.
Baca Juga:
Jelang Angkutan Nataru, Pelni Sesuaikan 14 Rute Kapal
"Namun, saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan yang dimaksud,” ujarnya.
Dia menjelaskan, fungsi fasilitas penampungan yang belum maksimal menyebabkan masih ditemukannya limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan pelabuhan.
Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.
“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” paparnya.
Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).
“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” katanya.
Sebagai informasi, BKKP yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran, juga mampu berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi penyiapan fasilitas penampungan (reception facilities).
Dalam FGD kali ini, narasumber berasal dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut yang menyampaikan materi tentang kebijakan Kemenhub berkaitan dengan reception facilities di pelabuhan serta implementasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, KSOP Utama Tanjung Priok juga menyampaikan materi tentang pengawasan pada implementasi reception facilities di Pelabuhan Tanjung Priok.
Turut hadir sebagai peserta perwakilan Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok, dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran. (omy)