Oleh : Redaksi
PURWOKERTO (BeritaTrans.com) - KAI Daop 5 Purwokerto terus proaktif menjaga keselamatan dengan tak henti mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Hari ini, Jumat (4/10), KAI Daop 5 Purwokerto bersama Dishub Cilacap, Komunitas Railfans Spoorlimo, dan kewilayahan desa setempat melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA di JPL 401 Km 372+2 petak Randegan-Kroya.
Baca Juga:
Rayakan Valentine, KAI Daop 5 Purwokerto Bagi-Bagi Cokelat hingga Hadiah Seru ke Pelanggan KA
“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, nyawa bisa jadi taruhannya baik nyawa para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga dapat menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI," ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih.
Feni menambahkan, pentingnya kepedulian masyarakat pengguna jalan untuk disiplin dan waspada saat akan melintas di perlintasan sebidang baik perlintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga dengan mengingat “BERTEMAN” yakni Berhenti, Tengok Kiri, Tengok Kanan, Pastikan Aman, dan Berjalan.
KAI Daop 5 mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pada Pasal 91 menyatakan bahwa: Setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang diatur. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, Feni menambahkan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga:
Tiket H-1 Lebaran Sudah Dapat Dipesan, Daop 5 Purwokerto Imbau Manfaatkan Fitur Connecting Train
Adapun sanksi bagi yang melanggar aturan ini diatur pada Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2029 juga dinyatakan bahwa bagi yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750.000. Lebih lanjut, pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyakan bahwa: Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Feni.
Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan itu sendiri tetapi juga perjalanan kereta api.(fhm)