Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Pada Ahad 6 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan puluhan anggota komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berdisiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan secara bersama.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Rayakan Hari Pahlawan di Blambangan Ekspres
PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024 hingga saat ini, telah dilakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 35 kali di berbagai titik perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun yang tidak.
Tohari juga menyampaikan bahwa di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 507 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 268 titik di antaranya resmi dan 239 titik lainnya liar. Sementara itu, 299 titik dijaga oleh KAI, Dishub, dan swadaya masyarakat, sementara 208 titik lainnya tidak terjaga.
Baca Juga:
KAI Expo 2024 Tinggal 8 Hari Lagi, Daop 1 Jakarta Berikan Promo hingga 70 %
“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 6 Oktober 2024, berhasil menutup 15 titik perlintasan dan beberapa titik perlintasan yang kita tutup kembali karena dibuka oleh warga,” ungkap Tohari.
KAI menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 102 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7 dan September 6 kali kejadian.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Kedatangan Kunjungan Benchmark dari Kementerian Agama Republik Indonesia
Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebanyak 33 kejadian.
KAI dengan tegas mengatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan larangan bagi orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur KA. Untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur KA.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Tohari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur KA. "Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan juga tidak beraktivitas di jalur KA karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama," kata Tohari.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. (Fhm)