Kemenhub Teken Perjanjian Sewa BMN 50 Tahun untuk Pelabuhan Kuala Samboja

  • Oleh : Naomy

Kamis, 17/Okt/2024 20:57 WIB
Sesditjen Perhubungan Laut dan operator usai yeken sewa BMN untuk Pelabuhan Samboja Sesditjen Perhubungan Laut dan operator usai yeken sewa BMN untuk Pelabuhan Samboja

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan teken Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk penyediaan infrastruktur pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Ambarawang Laut, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Penandatanganan ini dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan dan Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Tanjung Berlian Samboja, Muhammad Taufiq Sidiki di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamus (17/10/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas SDM Anti Korupsi, Kemenhub Monitoring dan Evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi

Lollan menyampaikan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja.   

“Selain itu, diharapkan pemanfaatan ini dapat mengoptimasikan pengembangan, pembangunan Infrastruktur dan pengoperasian Pelabuhan Kuala Samboja di Ambarawang Laut Samboja untuk peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat serta memaksimalkan produktivitas dan efisiensi Pelabuhan Kuala Samboja,” urainya.

Baca Juga:
Kemenhub Sosialisasi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran

Dia mengungkapkan, BMN yang menjadi objek sewa berupa tanah lapangan penimbunan barang konstruksi tanah dengan total luasan 250.000 m2, tanah untuk jalan lainnya dengan total luasan 18.130 m2, portable generating set dua unit, bangunan gedung instalasi lainnya dengan total luasan 25 m2, gedung pos jaga permanen total luasan 15 m2, lampu dengan jumlah 16 unit, dan chekdam/penahan sedimen dengan total luasan 1.218 m2.

“Perjanjian sewa infrastruktur ini berlaku untuk jangka waktu selama 50 tahun, terhitung sejak ditandatangani kedua pihak dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang,” ulasnya.

Baca Juga:
BKKP Luncurkan Layanan Dokter Spesialis Anak

Lollan menjelaskan, Pelabuhan Kuala Samboja berada di antara Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan, sehingga diharapkan dapat menjadi pendamping dan penyangga kedua pelabuhan tersebut. 

“Ke depan, saya berharap pengelolaan Pelabuhan Kuala Samboja dapat semakin profesional dan mampu melayani masyarakat secara optimal. Hal tersebut tentu tidak dapat dilakukan sendiri, untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan di Pelabuhan Kuala Samboja,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Lollan mengucapkan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan perjanjian kerjasama ini, termasuk kepada Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, PT Tanjung Berlian Samboja dan seluruh stakeholder pelabuhan. 

“Semoga pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan BMN ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta kedua belah pihak dapat melaksanakan komitmen-komitmen yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (omy)