Oleh : Fahmi
MEDAN (BeritaTrans.com) - Belum lama ini, terjadi suatu kejadian kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian di perlintasan sebidang kereta api. Kejadian ini menyebabkan kerugian bagi pengguna transportasi kereta api akibat terlambat sampai di tujuan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di petak jalan Medan-Binjai dengan melibatkan becak motor dan kereta api Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Manager Humas KAI Devisi Regional (Divre) I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana transportasi kereta api dan menimbulkan keterlambatan hingga 107 menit.
"Ini tentunya tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna KA dirugikan karena terlambat sampai tujuan," ujar Anwar, Sabtu (19/10/2024).
Kejadian tersebut masih terjadi karena masih adanya masyarakat yang tidak sabar menunggu kereta api melintas dan melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Padahal, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan pada umumnya. Pemakai jalan diwajibkan untuk memprioritaskan perjalanan kereta api yang sedang melintas.
"KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas," kata Anwar.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Begitu juga menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang, khususnya perlintasan yang tidak berpalang. Selain itu, pengguna jalan juga harus mengutamakan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus selalu mengutamakan keselamatan bersama dan menghindari membangun perlintasan sebidang liar yang membahayakan keselamatan.
"Pengguna jalan harus membudayakan "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan bersama," ujar Anwar.
Pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018. Maka dari itu, KAI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih peduli dan perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang, dengan melengkapi peralatan keselamatan untuk pengguna jalan seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa," terang Anwar.
KAI Divre I Sumut juga mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya.(fhm)
Baca Juga:
KAI Divre I Sumut Rayakan Valentine dengan Berikan Hadiah ke Pelanggan KA Sribilah