Demi Keselamatan, KAI Divre I Sumut Tutup 7 Titik Perlintasan Liar Sebidang Secara Serentak

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 30/Okt/2024 17:03 WIB
KAI Divre I Sumut melakukan penutupan di 7 perlintasan liar secara serentak pada Rabu (30/10/2024). KAI Divre I Sumut melakukan penutupan di 7 perlintasan liar secara serentak pada Rabu (30/10/2024).

MEDAN (BeritaTrans.com) - Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre I Sumatera Utara bersama stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah setempat melakukan penutupan secara serentak 7 titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024).

"PT KAI Divre I Sumut bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan pemerintah daerah setempat melakukan penutupan 7 titik perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi di wilayah KAI Divre I Sumut. Kegiatan ini sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," jelas Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solihkin (30/10/2024).

Lokasi 7 perlintasan sebidang liar yang ditutup antara lain:

  • Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai
  • Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu
  • Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke
  • Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai
  • Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban
  • Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang
  • Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut


Penutupan itu sesuai amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Disisi lain, pengelolaan perlintasan sebidang juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.

“KAI bersama stakeholders selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga Oktober, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar.

Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Anwar.

PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.

KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama.(fhm)

Baca Juga:
Mengenal Klinik Kesehatan Mediska Wilayah KAI Divre I Sumut, Layani Umum hingga BPJS