Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Ditunda

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 01/Nov/2024 06:28 WIB
Layanan di pelabuhan penyeberangan Layanan di pelabuhan penyeberangan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, ASDP dan Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan

"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Dirjen Risyapudin.

Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan, sehingga masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Penyeberangan Diatur

Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkasnya. (omy)

Baca Juga:
ASDP, Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima