Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Lintasan, ASDP Patuhi Ketentuan Regulator

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 01/Nov/2024 10:45 WIB
Kapal ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Kapal ASDP di Pelabuhan Penyeberangan

 


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan, yang semula direncanakan berlaku mulai Jumat (1/11/20224) pukul 00.00 WIB. 

Baca Juga:
ASDP, Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

Selaku operator, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan regulator untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyebut, ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat. 

Baca Juga:
ASDP Operasikan 84 Armada untuk Layani 208 Lintasan Perintis di Seluruh Indonesia

“Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” tutur Shelvy, Jumat (1/11/2024).

Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin, menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Baca Juga:
ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Agar Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Libur Akhir Tahun

Penyesuaian tarif ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.

Shelvy menambahkan, “ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator.”

Sebelumnya, direncanakan terdapat 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP akan mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa,  Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta satu penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan. 

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” imbuh Shelvy.

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini. 

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. 

ASDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. (omy)