Ditjen Hubla Dorong Penguatan NSPK Melalui Penyusunan Pedoman Inspeksi Mandiri

  • Oleh : Naomy

Selasa, 05/Nov/2024 19:17 WIB
Bimtek Ditjen Hubla Bimtek Ditjen Hubla

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal dengan adanya penguatan regulasi yang berlaku pada bidang kepelabuhanan, khususnya pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan. 

Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas SDM Anti Korupsi, Kemenhub Monitoring dan Evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi

Direktur Kepelabuhanan  diwakili Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Paripurna Sandi Nugraha menyampaikannya saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Inspeksi Mandiri Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Fasilitas Pelabuhan.

Kegiatan ini juga sekaligus digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID), Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Kemenhub Sosialisasi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran

"Penyelenggara pelabuhan selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) memerlukan penguatan regulasi berupa pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku pada bidang kepelabuhanan," tutur Sandi. 

Menurutnya, NSPK terkhusus pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan. NSPK dimaksud merupakan panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan berupa pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.

Baca Juga:
Indonesia Hadiri Sidang Dewan IMO ke-133 di London

Guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal membutuhkan kaidah, prosedur ataupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk pembangunan prasarana pelabuhan mulai dari pra konstruksi, konstruksi, tahap pascakonstruksi.

Sandi menjabarkan, dalam tahap inspeksi dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

Sedangkan, dalam tahap perencanaan fasilitas pelabuhan dibutuhkan penyusunan dokumen FS, RIP, Studi Lingkungan, SID Dan DED sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Kementerian Perhubungan. 

Pada aturan tersebut terdapat beberapa aspek dan pertimbangan yang harus ditinjau oleh perencana khususnya di bidang teknis, ekonomis, lingkungan dan politik.

"Penyusunan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan tersebut merupakan bentuk arahan Dirjen Hubla perihal penguatan NSPK untuk meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara pelabuhan terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut, self assessment merupakan pedoman inspeksi mandiri yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan DED, alokasi anggaran maupun rujukan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis di bidang perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

Tantangan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan

Dalam pembangunan fasilitas pelabuhan, tentunya masih ditemukan beberapa tantangan. Sehingga, melalui Direktorat Kepelabuhanan juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi perbedaan dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan mendapatkan hasil yang optimal.

"Bagi para perencana fasilitas pelabuhan, perlu adanya kesamaan pandangan dan satu tolak ukur yang diketahui bersama dalam membangun fasilitas pelabuhan," imbuh Sandi. 

Pemahaman dan kompetensi yang memadai dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan inspeksi, sangat dibutuhkan agar terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran. 

Dengan begitu, dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas studi Survei Investigasi dan Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) serta perancangan teknis fasilitas pelabuhan, sebagai dokumen teknis acuan desain baik berupa pembangunan, pengembangan, rehabilitasi maupun replacement fasilitas pelabuhan serta meningkatkan awareness penyelenggara pelabuhan.

"Adanya kegiatan ini agar dimaksimalkan oleh para peserta untuk dapat dapat meningkatkan kualitas penyusunan dokumen rencana SID dan DED, perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta pelaksanaan inspeksi," tutupnya.  (omy)