Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelenggaraan informasi geospasial sektor kelautan dan perikanan selalu konsisten dan sesuai dengan standar baku.
Keseriusan dalam mengelola informasi geospasial ini ditunjukkan KKP dengan keberhasilan menyabet tiga penghargaan pada acara Bhumandala Award yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Tahun ini KKP mendapatkan 3 penghargaan sekaligus dalam 3 kategori Bhumandala Award 2024, yaitu medali emas atau Kanaka untuk kategori Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan, serta dua medali perunggu atau Ariti untuk Bhumandala Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik atau IGT, dan Bhumandala Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” ucap Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP, Aulia Riza Farhan pada malam Anugerah Bhumandala Award 2024 (4/11) di Jakarta Barat.
KKP terus melakukan inovasi dan penyelarasan serta memperbarui data dan informasi geospasial di bidang kelautan dan perikanan, termasuk untuk penamaan beberapa pulau kecil, wilayah kelola masyarakat hukum adat, hingga kawasan konservasi perairan. Inovasi-invaasi tersebut juga untuk mendukung berlangsungnya kebijakan dan program prioritas.
Menurut Riza, keberhasilan KKP menyabet tiga penghargaan ini adalah berkat kolaborasi antar Direktorat dan Kementerian/Lembaga sehingga KKP bisa mengimplementasikan perbaruan data dan informasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Untuk Bhumandala Penyelenggaraan Nama Rupabumi, KKP memberikan sumbangsih dalam penyelenggaraan penamaan pulau-pulau kecil, wilayah kelola masyarakat hukum adat, hingga kawasan konservasi perairan yang mana evaluasi dilakukan oleh BIG meliputi kelengkapan berkas, kesesuaian penamaan dengan kaidah kartografis dan dilakukan kesesuaian pengisian pada aplikasi SINAR.
Sedangkan Bhumandala Penyelenggaraan IGT, KKP melakukan zonasi kawasan konservasi perairan yang mana perluasan konservasi merupakan salah satu program prioritas Ekonomi Biru yang dicanangkan oleh Menteri Trenggono. Zonasi kawasan konservasi oleh KKP memenuhi seluruh kriteria penilaian, seperti evaluasi penyelenggaraan IGT sesuai dengan standar baku yang diatur dalam Kebijakan Satu Peta, di mana setiap standar wajib dalam bentuk Spesifikasi Produk Data dan wajib ditetapkan dalam regulasi atau Produk Hukum. Selain itu juga mengevaluasi ketersediaan Metadata dan Kamus Data, implementasi Manajemen Kualitas Data, dan implementasi penyebarluasan serta pemanfaatan IGT dengan pihak lain.
Untuk Bhumandala Penyelenggaraan Simpul Jaringan, KKP sudah memiliki payung hukum untuk simpul jaringan/penyelenggaraan IGT melalui Permen KP No 60 tahun 2020 tentang Satu Data, Kepmen KP No.75 tahun 2024 tentang Produsen Data dan IGT, Kepmen KP No. 78 tahun 2021 tentang Struktur Metadata dan Kamus Data, dan Permen KP No 53 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, beberapa aspek lainnya yang menjadi aspek penilaian adalah terkait SDM, standar IGT KKP, peningkatan kapasitas SDM, anggaran, serta seluruh perangkat lunak dan keras yang menunjang penyelenggaraan IGT di KKP.
Hal yang sama disampaikan oleh Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Kusdiantoro menyampaikan KKP selama ini melakukan upaya maksimal dalam mengelola data dan informasi terkait inventaris data detail wilayah perairan Indonesia.
“Apresiasi ini adalah buah upaya tim KKP lintas direktorat dalam mengupayakan perbaruan data dan informasi terkait tata letak wilayah perairan Indonesia sebagai salah satu komitmen pemerintah memberikan informasi terbarukan bagi masyarakat. Semoga KKP akan selalu menjadi instansi terdepan dalam perbaruan informasi geospasial di Indonesia, khususnya sektor Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.(fhm)
Baca Juga:
Kampanye Merdeka Protein 100 Gram Kementerian-KP Raih Penghargaan Satria Brand Award