Wakil Ketua Komisi V DPR Tanggapi Kecelakaan di Tol Cipularang: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-Baik Saja

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Nov/2024 09:29 WIB
Kecelakaan di Tol Cipularang (ist) Kecelakaan di Tol Cipularang (ist)


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kecelakaan maut di tol Cipularang memicu keprihatinan banyak kalangan. 

Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang tersebut dinilai menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang. 

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Sarpras Transportasi di Jawa Timur Siap Hadapi Libur Nataru

“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada korban jiwa juga. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, Selasa (12/11/2024). 

Seperti diketahui, sebuah truk dilaporkan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta. 

Baca Juga:
KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan menyebabkan 29 orang luka-luka. Selain itu 17 kendaraan roda empat mengalami kerusakan ringan hingga berat. 

Huda menyatakan, tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Kendati demikian, pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.

“Sebenarnya regulasinya sudah ada. Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” katanya. 

Dia mengungkapkan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat turk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.

Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya. 

“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” ungkapnya. 

Lemahnya pengawasan terhadap awak truk, ditambahkannya, juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. 

Hanya karena persoalan menekan biaya, pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional.

“Mereka merekrut awak truk secara asal dengan tidak mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas hanya karena bisa dibayar murah. Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul kasus pengemudi di bawah umur, kasus sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” beber dia. 

Politisi PKB ini mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. 

"Bila perlu Kemenhub bisa mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan," tegas Huda.

Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten, baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. 

"Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh perusahaan truk yang memperkerjakan mereka,” pungkasnya. (omy)