Ditjen Hubdat Sikapi ini pada Kecelakaan Truk di Tol Cipularang

  • Oleh : Naomy

Rabu, 13/Nov/2024 11:18 WIB
Sirjen Hubdat di lokasi kecelakaan di Tol Cipularang Sirjen Hubdat di lokasi kecelakaan di Tol Cipularang

PURWAKARTA (BeritaTrans.com) – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyikapo insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) sore.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Hendak Liburan Nataru Naik Angkutan Umum? Perhatikan Stiker Ini di Bus yang Ditumpangi!

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ungkap Dirjen Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian bersama dengan para pemangku kepentingan terkait, Rabu (13/11/2024).

Pihaknya akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:
Kemenhub, Korlantas Polri, dan KemenPU Sepakati Atur Lalu Lintas Saat Libur Nataru

"Kami bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," tuturnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Gelar Investor and Tenant Gathering

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," ungkap Dirjen Risyapudin.

Berkaitan dengan hal ini, dia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. 

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah kewajiban menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ulasnya.

Dia berharap, semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari. (omy)