Ditjen Hubla Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis Bagi 64 Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 22/Nov/2024 06:46 WIB
Pengukuran kapal nelayan di Pulau Pari Pengukuran kapal nelayan di Pulau Pari


KEP. SERIBU (BeritaTrans.com) - Dukung Asta Cita untuk pemerataan ekonomi dan Pemberantasan kemiskinan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka Gerai E-Pas Kecil secara gratis bagi 64 pemilik kapal nelayan di daerah Kepulauan Seribu, di Pulau Pari.

Kegiatan ini dilaksanakan Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu selama dua hari pada 21 s.d. 22 November 2024. 

Baca Juga:
Kemenhub Luncurkan dan Sosialisasi Portal MaritimHub: Transformasi Digital!

"Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi pemilik kapal nelayan dengan kapal berukuran kurang dari GT 7 di Pulau Pari yang belum memiliki status hukum kapal," kata Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt. Benny Berkiah Pandelaki di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis (21/11/2024).

Capt. Benny menjelaskan, E-Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal berukuran kurang dari GT 7 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Penyusunan Laporan Wasdal BMN 2024 Ditjen Hubla Berfokus pada Transparansi dan Efisiensi

SE tersebut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.UM.006/5/17/DK/2022 perihal Gerai Pas Kecil.

"Selain itu, E-Pas Kecil juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," ujarnya.

Baca Juga:
Posko Nataru Angkutan Laut Resmi Ditutup

Saat ini, Kantor KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan, dan terjangkau  memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal kurang dari GT 7 berupa penerbitan pas kecil.

"Dengan dibukanya Gerai E-Pas Kecil gratis ini, saya menghimbau kepada para pemilik kapal khususnya nelayan dan pelaku usaha jasa pelayaran agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Benny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Camat, Lurah, beserta seluruh  stakeholder di daerah Kepulauan Seribu, khususnya kepada para nelayan yang telah ikut mendukung dan berpartisipasi serta bersinergi dalam kegiatan pembuatan pas kecil bagi para nelayan di daerah Kepulauan Seribu khususnya nelayan di Pulau Pari secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Adapun pada kegiatan ini, KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu dalam pelaksanaan pengukuran kapal nelayan menurunkan sebanyak dua orang Ahli Ukur Kapal (AUK) yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta empat orang AUK dan dua orang Marine Inspector (MI) yang berasal dari KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu dengan diketuai oleh Erikson Sudirman Hutasoit, Koordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHAK) KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu. (omy)