Oleh : Naomy
CIWIDEY (BeritaTrans.com) - Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) melalui Pusat Pengembangan SDM Aparatur (PPSDMAP) berkomitmen menciptakan aparatur perhubungan yang professional dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas.
Salah satunya dengan digelarnya Diklat Pembekalan Wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub di Balai Pendidikan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) Ciwidey selama empat hari.
Baca Juga:
Cetak Sejarah Baru! BPSDMP Kukuhkan Guru Besar Pertama Bidang Maritim
"Program ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan perlunya langkah konkret dalam memperbaiki sistem dan memperkuat integritas di seluruh lini kerja Kemenhub saat ini," jelas Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol (Purn) Suntana saat membuka Diklat Pembekalan Wajib, Jumat (29/11/2024).
"Diklat Pembekalan Wajib ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenhub untuk melakukan perbaikan institusional dan membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat."
Baca Juga:
Wamenhub: Calon Birokrat Harus Perkuat Hard Skill dan Soft Skill
Dia menyampaikan pentingnya pembekalan itu, sebagai upaya sistematis dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
"Pembekalan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan integritas para PPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub", ujarnya.
Baca Juga:
Diklat Madatukar Perkuat Karakter dan Disiplin Calon Mahasiswa Sekolah Kemenhub
Di akhir pengarahannya, Wamenhub menegaskan bahwa korupsi menjadi musuh utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, membangun tatanan birokrasi yang bersih adalah langkah strategis yang harus diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan berdaya guna.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap PPK memahami tanggung jawabnya secara utuh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola Kemenhub yang bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPSDMP Capt Wisnu Handoko melaporkan bahwa Diklat Pembekalan Wajib ini dilaksanakan selama empar hari mulai dari 28 November sampai dengan 1 Desember 2024 dengan total peserta 250 orang PPK yang bertugas pada Unit Kerja di lingkungan Kemenhub.
Adapun pemberian materi oleh narasumber antara lain Direktur Pendidikan Dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Ranu Mihardja Kepala BPSDMP, Ir. Subagiyo, Widyaiswara Utama Kemenhub, Ir. Sugihardjo, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Deny Irawan, dan Motivator, Setyawan Eka Rahmanta.
Capt. Wisnu berharap dengan pembekalan ini BPSDMP dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal berlandaskan nilai-nilai integritas.
"Pembekalan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenhub dapat terwujud dengan kokoh," harapnya. (omy)