Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat: Teman Bus di Yogya dan Bali Kini Dikelola Pemprov
Pada momen libur Nataru, diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
"Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Monitoring Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Laik Jalan di Surabaya
Hal tersebut menurutnya, dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut:
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Ingatkan PO Bus Agar Selalu Utamakan Aspek Keselamatan
1. Jakarta - Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," imbuhnya.
Seiring dengan hal tersebut dalam SKB ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Nataru yakni mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (omy)