Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA, PT KAI Daop 5 Purwokerto menertibkan bangunan liar di Km 299+5/6 petak jalan antara Stasiun Prupuk - Linggapura di Dusun Gardu, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan karena berpotensi roboh ke arah jalur KA sehingga berpotensi berdampak pada operasional perjalanan KA,” terang Feni dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Feni menambahkan, sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangli bahwa secara undang-undang dilarang mendirikan bangunan ilegal di ruang manfaat jalur KA. Daop 5 juga mengimbau agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik dengan mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
Feni menuturkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan dengan kerjasama.
"Dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ucap Feni.
Feni menambahkan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 5 Purwokerto juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
"KAI Daop 5 Purwokerto mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. KAI harap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_," pungkas Feni mengakhiri keterangannya.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 1.505.007 Ton Barang Sepanjang 2024, Komuditas Ini Paling Tinggi