KAI Daop 5 Purwokerto Terus Imbau Masyarakat untuk Tertib Patuhi Rambu di Sekitar Jalur KA

  • Oleh : Redaksi

Senin, 13/Janu/2025 17:48 WIB
Foto/dok.KAi Foto/dok.KAi

PURWOKERTO (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan KA dan keselamatan diri dengan tertib mematuhi rambu lalu lintas dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih terdapat kejadian temperan pada Senin, 13 Januari 2025 pkl 11.32 WIB, di mana orang tak dikenal menemper KA 89 Mataram relasi Solo Balapan-Pasarsenen di petak jalan antara Kemranjen-Sumpiuh. Petugas lapangan KAI berkoordinasi dengan kewilayahan terkait dan penemper kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya temperan yang merugikan keselamatan baik pengguna jalan dan juga perjalanan KA. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dihindari dengan tertib mematuhi aturan berlalu lintas, wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang, hanya melintas di perlintasan sebidang resmi, tidak melintas di perlintasan liar, tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, dan tengok kiri dan kanan untuk memastikan aman baru melintas,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Feni menambahkan, KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pada Pasal 91 menyatakan bahwa: Setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang diatur. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, Feni menambahkan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi bagi yang melanggar aturan ini diatur pada Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2029 juga dinyatakan bahwa bagi yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750.000. Lebih lanjut, pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyakan bahwa: Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.(fhm)

Baca Juga:
Rayakan Valentine, KAI Daop 5 Purwokerto Bagi-Bagi Cokelat hingga Hadiah Seru ke Pelanggan KA