Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menegaskan, terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor beralih ke Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga:
BPTJ Bersama Pemkab Bogor Bahas Penataan Layanan Angkot Eksisting
Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ pada 25 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, layanan Biskita Trans Pakuan di kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme BTS (Buy The Service).
Baca Juga:
Wamenhub Pastikan Kesiapan Lalu Lintas di Kawasan Puncak Menjelang Pergantian Tahun
Program ini bersifat stimulus di mana pada akhirnya diharapkan Pemerintah Kota dapat mengambil alih pengelolalaan dari Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala BPTJ Suharto menyampaikan, upaya proses hand over juga sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Baca Juga:
Mendekati Libur Nataru, BPTJ Tinjau Dukungan Fasilitas Perlengkapan Jalan Alternatif Puncak
"Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024," urai Suharto di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Pada tahun lalu menurutnya, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 Miliar.
"Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang," ungkapnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau disebut pilot project.
Pilot project kata dia, tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun.
Merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139.
Contohnya bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10%nya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap", imbuh Suharto.
Dia menjelaskan, untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kemenhub.
"Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor," imbuh dia.
Layanan Biskita di Bodebek
Seperti diketahuu, Biskita merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service/BTS/Teman Bus).
Saat ini Biskita telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Kabupaten Bekasi, Biskita dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.
Layanan Biskita di Kota Bogor telah tersedia sejak November 2021 atau kurang lebih tiga tahun.
Sementara di Kota Bekasi, telah hadir pada 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok sejak 14 Juli 2024.
Dengan hadirnya BISKITA, diharapkan dapat membentuk demand layanan transportasi pada kota-kota di Bodebek dan membangun kultur transportasi yang modern sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi di Jabodetabek. (omy)