Oleh : Naomy
CIREBON (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (CEP) teken perjanjian Kerja sama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto dan Presiden Direktur PT Cirebon Electric Power Hisahiro Takeuchi menandatangi kesepakatan di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas SDM Sektor Laut, KSOP Cirebon Kerja Sama dengan 2 SMK
Ferry menyampaikan, Perjanjian Kerja sama ini memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
"Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga:
Jalin Koordinasi dan Kolaborasi, KSOP Cirebon Silaturahmi dengan Unsur Maritim Setempat
PT CEP saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal di mata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa.
Melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerja sama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor KSOP Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui kedua belah pihak.
Baca Juga:
KSOP Waingapu Perpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan TUKS dengan Pertamina
“Dengan penandatanganan ini diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” imbuh Ferry.
Dia juga menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan maritim Indonesia.
Sebagai informasi TUKS adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri.
Hal itu sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (omy)