Soal TKBM, TPK Koja Berikan Klarifikasi dan Beberkan Informasi yang Beredar Tidak Akurat, Ini Penjelasan Resminya!

  • Oleh : Ahmad

Sabtu, 25/Janu/2025 23:44 WIB
Terminal TPK Koja. Foto istimewa/BeritaTrans/ahmad Terminal TPK Koja. Foto istimewa/BeritaTrans/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) meluruskan informasi yang beredar terkait hubungan kerja sama antara TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di TPK Koja.

Berikut keterangan dari salah satu narasumber yang ditemui dari pihak TPK Koja yang menjelaskan beberapa poin-poin klarifikasi, "Sebagaimana untuk diketahui bahwa kelompok serikat pekerja (SP) sekarang ini ada delapan kelompok yang tergabung dalam Koperasi TKBM, tidak hanya satu seperti halnya dalam pemberitaan yang beredar saat ini. Disetiap ada keputusan selalu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keterwakilan yang adil untuk semua kelompok," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, KSO TPK Koja Kembali Gelar Donor Darah Ketiga di 2024, Target 100 Pendonor

"Semua kegiatan operasional TKBM dipimpin oleh ketua koperasi TKBM, lebih ditegaskan ketua koperasi tidak mengetahui atau tidak teribat dalam isu atau pemberitaan tersebut, bahkan mengenai pembahasan upah tahun 2025 telah dibuat pembentukan tim dari KSTKBM dan sudah melakukan pertemuan dengan TPK Koja," jelasnya lagi.

Dari sini terlihat bahwa isu atau pemberitaan tersebut tidak akurat dan situasinya tidak sesuai dengan di lapangan.

Baca Juga:
Ini Dia Capaian TPK Koja di Tahun 2024, Simak Ulasannya!

Hal ini dibenarkan oleh salah satu dari TKBM yang tengah bekerja di TPK Koja, "Sudah ada pembentukan tim dan mengadakan pertemuan untuk bahas upah tahun 2025 dengan TPK Koja," ucapnya.

Sementara itu TPK Koja memberikan kebijakan untuk kesejahteraan TKBM yang mengikuti pola kenaikan UMP sebesar 6,5%, jika TPK Koja mengikuti pola pembayaran seperti Pola UMP maka tidak ada lagi pola pembayaran dengan pola upah harian yang diberikan kepada anggota , Wakil Mandor dan Mandor, maka pembayaran dengan pola UMP akan di terima secara Pro Rata sebagaimana perhitungan seperti TAD yang ada di TPK Koja, untuk diketahui saja bahwa pola saat ini yang diterima TKBM dibanding dengan UMP DKI

Baca Juga:
Optimalkan Pelabuhan Sehat, Delapan Pelabuhan Tanjung Priok Disurvey Tim Kementerian Kesehatan

Oleh karena itu, setiap kebijakan TPK Koja selalu didasarkan pada keseimbangan antara efisiensi biaya dan kesejahteraan pekerja.

Untuk diketahui bahwa TKBM alokasi TPK Koja yang tergabung dalam serikat yang disebutkan dalam berita tersebut adalah minoritas. Hal ini semakin menguatkan bahwa informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi nyata.

TPK Koja berharap dan mengimbau kepada semua pihak untuk memastikan validitas kebenaran informasi sebelum disebarluaskan, utamakan tranparansi dan adakan dialog untuk mencapai kesepakatan demi kesejahteraan pekerja di bawah pengelolaan koperasi TKBM.(ahmad)