Menilik Kemanfaatan Pelayanan Perintis dan Subsidi Transportasi

  • Oleh : Naomy

Rabu, 05/Feb/2025 14:39 WIB
Angkutan perintis (dok) Angkutan perintis (dok)

 

Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Baca Juga:
Jangan Abaikan Akses Transportasi dalam Wujudkan Program Lumbung Pangan, Pengentasan Kemiskinan dan Pendidikan Gratis

Terganggunya layanan transportasi perintis bakal mengganggu kegiatan perekonomian dan mobilitas warga. Kendati efisiensi anggaran dilakukan, semestinya layanan tersebut masih bisa diberikan (Syaiful Huda, 2025)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mari menilik, anggaran pelayanan perintis dan subsidi transportasi diberikan untuk program apa saja? Bersumber data Kementerian Perhubungan (2024), pelayanan perintis dan subsidi transportasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhub tahun 2024 total Rp4,49 triliun.

Baca Juga:
Langkah Pembenahan Transportasi untuk Mengurai Kemacetan Jakarta

Pertama, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp1,49 triliun, terdiri dari 357 trayek angkutan jalan Rp212,28 miliar, 35 trayek angkutan antar moda Rp63,9 miliar, enam lintasan angkutan barang Rp22,2 miliar, 270 trayek kapal perintis penyeberangan Rp622,6 miliar.

Dua trayek Roro Long Distance Ferry Rp18 miliar, 10 kota dilayani angkutan perkotaan Rp500 miliar dan 1 trayek angkutan perkotaan mendukung IKN Rp50 miliar.

Baca Juga:
Demi Keselamatan, Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan!

Kedua, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senilai Rp750 miliar, terdiri dari 44 rute angkutan perintis kargo Rp108,40 miliar, 264 rute angkutan perintis penumpang Rp588,48, satu rute angkutan subsidi kargo Rp13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo.

Ketiga, Direktorat Jenderal Perkeretaapian adasubsisi KA Perintis untuk delapan lintas sebesar Rp200,09 miliar. Kedelapan lintas tersebut adalah KA Perintis Datuk Belambangan, KA Perintis Lembah Anai, KA Perintis Minangkabau Ekspres, KA Perintis LRT Sumatera Selatan, KA Perintis Bathara Kresna, KA Perintis Cut Meutia, KA Perintis Amir Hamzah dan KA Perintis Lintas Tebing Tinggi Kuala Tanjung.

Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senilai Rp1,95 triliun untuk 39 trayek, 105 trayek angkutan perintis laut, dan enam kapal ternak.

Sementara DIPA Kementerian Keuangan berupa subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp7,9 triliun. Untuk perkeretaapian Rp4,7 triliun (PT KAI) dan transportasi laut Rp3,2 triliun (PT Pelni).

Tujuan Angkutan Perintis

Transportasi merupakan urat nadi pembangunan suatu daerah. Melalui transportasi, intensifitas pembangunan dan konektivitas wilayah pun akan terjadi.

Dinamika ini, secara langsung maupun tidak, akan membuka keterisoliran wilayah, lalu akan berdampak dengan sendirinya pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, serta mempermudah akses layanan publik.

Adanya angkutan jalan perintis bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga membantu kelancaran perekonomian wilayah. Di pulau-pulau kecil, keberadaan angkutan jalan perintis sangat membantu anak sekolah

Angkutan jalan perintis dioperasikan oleh Perum DAMRI, sehingga di daerah kerap disebut Bus DAMRI.

Manfaat layanan bus DAMRI di pulau-pulau kecil, seperti di Pulau Sipora (Kab. Mentawai, Sumatera Barat), utamanya dirasakan anak-anak sekolah.

Setiap pagi, bus DAMRI tak ubahnya bus sekolah yang dipenuhi anak-anak berseragam SD hingga SMA. Sejak adanya bus DAMRI, mereka tidak perlu lagi diantar orangtua atau, bahkan jalan kaki untuk sampai sekolah yang berjarak 5 – 9 km dari rumah.

Bus perintis adalah layanan transportasi yang disediakan oleh pemerintah melalui subsidi untuk menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki angkutan umum yang memadai.

Tujuan utama program ini adalah meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah terpencil atau terisolasi.

Tujuan diadakan angkutan perintis (orang dan barang), pertama, meningkatkan aksesibilitas di daerah terpencil, seperti melayani wilayah yang belum terjangkau angkutan umum regular dan memudahkan masyarakat di daerah pelosok untuk bepergian ke pusat kota atau wilayah dengan fasilitas lebih baik.

Kedua, mendukung perekonomian masyarakat, seperti mempermudah mobilitas pedagang, petani, dan pekerja untuk mengangkut hasil bumi dan barang dagangan dan membantu distribusi logistik serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketiga, meningkatkan konektivitas antarwilayah, seperti menghubungkan daerah terpencil dengan terminal, stasiun, pelabuhan, atau pusat transportasi lainnya, dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif kendaraan pribadi.

Keempat, meningkatkan keselamatan transportasi, seperti menyediakan moda transportasi yang lebih aman dan teratur dibandingkan angkutan tidak resmi atau kendaraan pribadi yang kurang laik jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kelima, mewujudkan transportasi berkeadilan, seperti memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan akses, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dalam pelayanan transportasi antara perkotaan dan pedesaan.

Angkutan Umum Perintis di Perbatasan

Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, periode pertama terbangun tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Adapun ketujuh PLBN itu adalah PLBN Aruk (Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Entikong (Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Badau (Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain (Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Motamasin (Kab. Malaka, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Wini (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Skow (Kota Jayapura, Prov. Papua).

Kemudian di periode kedua, ada 11 PLBN, yaitu PLBN Serasan di Pulau Serasan (Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Kab. Bengkayang, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik (Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Nyamuk di Pulau Sebatik (Kab. Sebatik Utara, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Lumbis (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara).

PLBN Long Midang (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Long Nawang (Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Oepoli (Kab. Kupang, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Sota (Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan) dan PLBN Yetetkun (Kab. Boven Digul, Prov. Papua Selatan).

Sekarang sudah tersedia layanan tiga Angkutan Bus Perintis, yakni trayek Sambas -PLBN Aruk, trayek Jayapura - PLBN Skow, dan trayek Merauke - PLBN Sota yang dioperasikan Perum DAMRI.

PLBN Sei Nyamuk yang berada di Pulau Sebatik (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara) sudah direncanakan sejak tahun 2023 ada layanan Bus Perintis. Namun hingga sekarang belum terwujud.

Perbaikan layanan angkutan umum di kawasan perbatasan harus diadakan agar perekonomian masyarakat perbatasan tidak jauh tertinggal dengan wilayah lainnya.

Daerah Tertinggal Perlu Dilayani Angkutan Jalan Perintis

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah teritnggal 2020-2024, menyebutkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Terdapat 22 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal di tujuh provinsi. Terbanyak di Prov. Nusa Tenggara Timur ada 13 kabupaten tertinggal. Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab, Nias Utara dan Kab. Nias Barat (Prov. Sumatera Utara); Kab. Kepulauan Mentawai (Prov. Sumatera Barat); Kab. Musi Rawas Utara (Prov. Sumatera Selatan); Kab. Pesisir Barat (Prov. Lampung); Kab. Lombok Utara (Prov. Nusa Tenggara Barat).

Kab. Sumbar Barat, Kab. Sumba Timur, Kab, Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Kab, Manggarai Timur, Kab. Sabu Raijua, Kab. Malaka (Prov. Nusa Tenggara Timur); Kab. Donggala (Prov. Sulawesi Tengah).

Untuk meningkatkan perekonomian masyakat dan keterisolasian wilayah, diperlukan dukungan jaringan jalan dan fasilitas angkutan umum.

Penghematan Sektor Perkeretaapian Perkotaan

Dapat dilakukan penghematan di sektor perkeretaapian perkotaan, seperti PSO KRL Jabodetabek. KRL Jabodetabek mendapat kucuran PSO sebesar Rp1,6 triliun.

Penumpang moda ini mendapat subsidi diberikan untuk penglaju (komuter) beraktiivtas pada hari kerja. Sejak tahun 2016, tarif KRL Jabodetabek belum pernah naik. Beberapa kali akan dinaikkan, namun tidak terealisasi. Kenaikan taif dapat diberikan pada kelompok tertentu.

Bila di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur tidak diberikan subsidi atau subsidi dikurangi, maka dari kajian yang dilakukan tahun 2018 dapat dihemat sepertiga dari jumlah PSO yang diberikan (sekitar Rp500 miliar).

Akhir pekan dan hari libur, mayoritas masyarakat yang menggunakan KRL Jabodetabek untuk kegiatan sosial dan wisata. Wajar jika tidak mendapat subsidi seperti halnya di hari kerja.

Penghematan itu dapat dialihkan untuk menambah rute angkutan bus perintis di luar Jawa. Ada ketimpangan pemberian subsidi. PSO KRL Jabodetabek hanya untuk warga Jabodetabek mendapat Rp1,6 triliun.

Sementara angkutan bus perintis se Indonesia dengan 357 trayek mendapat subsidi Rp212,28 miliar. Perlu pemerataan subsidi ke luar Pulau Jawa yang memang masih cukup banyak diperlukan. (omy)