KAI Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Serang Bongkar Kios di Kawasan Taman Sari untuk Penataan Lingkungan

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 05/Feb/2025 17:15 WIB
Penertiban bangunan kios di Taman Sari, Serang untuk penataan lingkungan dilakukan oleh KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah setempat pada Rabu (5/2/2025). Penertiban bangunan kios di Taman Sari, Serang untuk penataan lingkungan dilakukan oleh KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah setempat pada Rabu (5/2/2025).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Serang melaksanakan pembongkaran kios-kios di lahan milik KAI di kawasan Taman Sari, Kota Serang.

Langkah ini bertujuan untuk menata kawasan agar lebih bersih, indah, dan tertib, dengan koordinasi yang baik antara KAI dan pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Pemerintah Kota Serang telah memberikan surat pemberitahuan kepada para penyewa serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa PT KAI mendukung penuh program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik.

"Kami sejalan dengan program-program pemerintah daerah setempat dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban," ujar Ixfan, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa PT KAI bertindak sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal mekanisme pembongkaran dan kompensasi bagi penyewa kios. Semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian sewa antara PT KAI dan para penyewa.

Untuk bangunan yang terdampak penyegelan dan pembongkaran oleh Dikopumkmperindag Kota Serang di lahan milik KAI Taman Sari ada 37 Bangunan.

Ixfan menjelaskan, bangunan yang kontraknya masih berjalan kemudian diputus kontrak akan dikembalikan biaya sewanya secara proporsional, dan yang sudah habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi.

hal tersebut sesuai dalam isi kontrak bahwa jika lahan / bangunan yang disewa jika diperlukan untuk kepentingan negara maka pihak kedua harus menyerahkannya kembali.

"Bagi penyewa yang menjadi objek penertiban akan diberikan biaya kerohiman yang besaranya ditentukan oleh dinas atau PT KAI," ujar Ixfan.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Serang telah meminta PT KAI untuk segera melakukan pembongkaran guna mencegah para pedagang kembali ke lokasi yang telah ditertibkan.

Kepala Diskop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menekankan pentingnya langkah ini agar kawasan Taman Sari tetap tertata rapi dan sesuai peruntukan. Selain itu, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan guna mendukung keberlangsungan usaha para pedagang di lokasi baru.

"Pemkot Serang optimistis bahwa relokasi ini akan memberikan dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, serta menjadikan kawasan Kepandean sebagai pusat perdagangan yang lebih teratur dan menarik," kata Wahyu.(fhm)

Baca Juga:
Kecelakaan KA Hantam Mobil Box di Perlintasan Jatinegara, KAI Daop 1 Jakarta Tuntut Ganti Rugi