Aturan Naik KA Dilarang Turun Melebihi Relasi, Penumpang Melanggar Akan Kena Sanksi Ini!

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 13/Feb/2025 19:59 WIB
Foto:dok.KAI Foto:dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperingatkan para pelanggan tentang aturan ketat terkait melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket kereta api.

Pelanggaran terhadap peraturan ini tidak hanya akan berakibat pada denda, tetapi juga larangan sementara untuk menggunakan layanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api. Peraturan ini telah diterapkan sejak 3 Agustus 2023

"Sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan tegas bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi perjalanan sesuai tiketnya. Denda yang dikenakan mencapai dua kali lipat dari harga tiket parsial terendah sesuai kelas pelayanan yang digunakan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan naik kereta api selama periode tertentu," ujar Ixfan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan:

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

2. Denda sebesar dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang digunakan, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

3. Pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam

4. Jika tidak melakukan pembayaran denda, penumpang akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari kalender.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Naik Kereta Api:

  1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera pada tiket.
  2. Sebelum tiba di setiap stasiun perhentian, kondektur akan mengingatkan pelanggan agar bersiap untuk turun sesuai dengan tujuan yang tertera pada tiket.
  3. Kondektur akan menginformasikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi perjalanan.
  4. Kondektur akan melakukan pengecekan rutin menggunakan alat kerja untuk memastikan penumpang turun sesuai dengan tiketnya.


Ixfan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api. Dengan pengecekan yang dilakukan secara rutin, KAI berusaha memastikan bahwa seluruh pelanggan mematuhi ketentuan relasi perjalanan yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan.

Selain itu, bagi penumpang yang terlambat datang ke stasiun keberangkatan, KAI mengingatkan agar tidak memaksakan diri naik ke dalam kereta yang sudah diberangkatkan atau pintu-pintu kereta yang telah ditutup demi keamanan dan ketertiban bersama.

"KAI berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Dengan layanan yang terus ditingkatkan serta berbagai inovasi, kami berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan bagi masyarakat," tutup Ixfan.(fhm)

Baca Juga:
KAI Dukung Kampanye Mudik Minim Sampah dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan