Bahas Pengamanan Aset, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Audensi ke Kejari Jakarta Pusat

  • Oleh : Redaksi

Senin, 17/Feb/2025 15:57 WIB
KAI Daop 1 Jakarta lakukan audensi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pengamanan aset tanah hingga bangunan KAI. (Ist) KAI Daop 1 Jakarta lakukan audensi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pengamanan aset tanah hingga bangunan KAI. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima kunjungan audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Rombongan PT KAI yang dipimpin oleh Eksekutif Vice President (EVP) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto, beserta para stafnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuskal mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Jakarta Pusat atas kerjasama yang terjalin dalam upaya hukum non-litigasi yang telah membantu penyelamatan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 1 Jakarta.

Beberapa aset yang berhasil diamankan ialaj Aset di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan luas 2.124 m² dan nilai sebesar Rp 59.886.180.000, dan Aset di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan luas 229 m² dan nilai Rp 9.593.955.000.

Sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diberikan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejari Jakarta Pusat beserta jajarannya. Yuskal Setiawan juga menyampaikan harapannya agar Kejari Jakarta Pusat dapat memberikan dukungan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah aset lainnya di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami juga meminta dukungan lebih lanjut dari Kejari Jakarta Pusat dalam menangani berbagai permasalahan aset lainnya di wilayah Jakarta Pusat," ujar Yuskal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan memastikan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap pengamanan aset milik PT KAI melalui pendekatan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

"Kerja sama yang erat antara PT KAI dan Kejari Jakarta Pusat ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menjaga dan melindungi aset negara demi kepentingan bersama," kata Safrianto.

Dalam audiensi tersebut juga turut hadir sejumlah pejabat dari Kejari Jakarta Pusat dan PT KAI, di antaranya Agung Irawan (Kasidatun), Bani Immanuel Ginting (Kasi Intel), Ismy (Jaksa Pengacara Negara), dan Aditya (Jaksa Pengacara Negara).(***)

Baca Juga:
Jalur Rel di Lintas Stasiun Cikarang-Tambun Alami Gangguan Bikin KA Terlambat, KAI Sampaikan Maaf