Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Geliat musim mudik Lebaran 2025 kembali menjadi sorotan, namun bukan hanya sebatas keramaian dan kepadatan lalu lintas. Isu terkait travel gelap atau travel ilegal turut mencuat, memicu keprihatinan akan keselamatan penumpang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan travel resmi saat mudik Lebaran 2025, mengingat banyaknya travel gelap yang berisiko bagi keselamatan penumpang.
Irjen Agus menegaskan bahwa pemilihan travel yang tidak memiliki izin resmi dapat menyebabkan berbagai risiko, baik bagi keselamatan pengemudi maupun penumpang. Hal tersebut juga diperparah dengan banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel gelap yang tidak memenuhi standar teknis, administrasi, dan keselamatan.
Ketua Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Budi Susandi mendukung langkah tegas Kakorlantas untuk menindak travel gelap pada mudik Lebaran tahun 2025. Menurut Budi, travel gelap lebih berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena kendaraan dan pengemudi yang tidak memenuhi regulasi pemerintah.
“Travel gelap ini biasanya menggunakan mobil pribadi yang tidak memenuhi kelaikan jalan. Kendaraan ini tidak menjalani perawatan atau uji berkala, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang,” ujar Budi di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa travel gelap tidak terdaftar secara resmi, sehingga mempersulit penumpang apabila terjadi tindak kejahatan atau kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
Budi juga menjelaskan bahwa pengemudi travel gelap umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai rute perjalanan dan pelayanan kepada penumpang. Ini meningkatkan risiko jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan.
“Pengemudi travel gelap tidak memiliki pelatihan dan pengalaman yang cukup dalam mengelola situasi darurat. Hal ini tentu saja bisa membuat perjalanan menjadi tidak aman dan tidak nyaman bagi penumpang,” sambung Budi.
Untuk itu, Budi memberikan sejumlah cara untuk mengenali apakah sebuah travel itu gelap atau resmi, di antaranya:
1. Plat nomor kendaraan kuning
Travel resmi menggunakan plat nomor kuning, berbeda dengan kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel gelap.
2. Memiliki brand atau merk perusahaan
Travel resmi biasanya dilengkapi dengan identitas perusahaan yang jelas.
3. Pengemudi memiliki seragam dan kartu identitas
Pengemudi travel resmi dilengkapi dengan seragam serta kartu identitas sebagai bagian dari perusahaan angkutan umum.
4. Terdaftar di instansi pemerintah
Travel resmi terdaftar di Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, atau organisasi terkait seperti Organda, yang memastikan bahwa travel tersebut memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Budi juga mengusulkan dua langkah utama yang perlu dilakukan untuk menertibkan travel gelap:
1. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
Masyarakat harus diberi pemahaman tentang risiko yang ditimbulkan oleh travel gelap dan pentingnya memilih transportasi resmi dengan ciri-ciri yang jelas.
2. Penindakan hukum terhadap kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap
Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan tegas jika menemukan kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel ilegal.
Selain itu, Budi juga mengharapman agar pemerintah daerah mengaktifkan kembali angkutan pedesaan untuk memberikan alternatif transportasi bagi masyarakat di daerah pelosok, sehingga mereka tidak terpaksa menggunakan travel gelap.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih moda transportasi yang aman dan resmi selama mudik Lebaran 2025, demi mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan.
Baca Juga:
Benarkah Travel Gelap Kebutuhan Warga?