Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.
Baca Juga:
Bersama Stakholder, Ditjen Hubud Gelar Program Mudik Gratis Inklusi Ramah Disabilitas
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate)," tutur Kabag Kerja Sama Internasional dan Umum Ditjen Hubud M. Khusnu ditulis Rabu (12/3/2025).
Hal itu kata dia, sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan Ditjen Hubud setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Ditjen Hubud dan Boeing Kerja Sama Gelar Pelatihan SMS dan SSP
Pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
Penerbangan Jakarta-Silangit Banjir Peminat di Libur Nataru, Kemenhub: Ada Extra Flight!
Seperti diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa maskapai baru Indonesia Airlines segera beroperasi. Maskapai asal Singapura yang dimiliki warga Indonesia itu rencananya akan melancarkan penerbangan khusus rute internasional. (omy)