KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Pemudik Tertib di Perlintasan Sebidang

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 27/Mar/2025 21:16 WIB
Sosialisasi di perlintasan sebidang mengenai keselamatan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta. Sosialisasi di perlintasan sebidang mengenai keselamatan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor dan mobil untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang, terutama selama masa Angkutan Lebaran 2025 yang memiliki intensitas perjalanan kereta api tinggi. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang serta menggelar sosialisasi keselamatan bagi masyarakat.

"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, Kamis (27/3/2025).

Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang.

Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api."

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

“Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Feni.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.

Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama tahun 2025 hingga 27 Maret 2025 ini terdapat 4 (empat) temperan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di wilayah KAI Daop 6. Lebih banyak dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama dimana tercatat ada 3 (tiga) kali temperan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentinan untuk saling bersinergi menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutup Feni.(fhm)

Baca Juga:
Lonjakan 65% Penumpang di Longweekend Waisak, Daop 6 Perkuat Konektivitas Wisata dan Transportasi