Oleh : Naomy
BANJARMASIN (BeritaTrans.com) - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menyalurkan santunan Korban Meninggal Dunia sebesar Rp650 juta dalam periode Posko Pengamanan (PAM) libur Lebaran 2025 pada periode 23 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Selama periode tersebut, Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kalsel, masing-masing sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Selama periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja siap siaga ikut serta mendukung kesuksesan dengan kesiapsiagaan pelayanan pada momen libur Lebaran.
Pihaknya mensiagakan personel Jasa Raharja yang berada di dua Kota dan 11 Kabupaten di Provinsi Kalsel serta kontribusi aktif terhadap Pos Pelayanan Terpadu bersama dengan stakeholder terkait khususnya Kepolisian.
Baca Juga:
Jasa Raharja Kalsel Teken Komitmen Kepatuhan Pajak Bersama Mitra Terkait
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalsel Abdillah menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Posko PAM Lebaran 2025 di Kalsel untuk mendukung kelancaran, ketertiban, serta pencegahan kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk percepatan penerbitan surat jaminan bagi korban dirawat dan penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia," ungkap Abdillah, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Jasa Raharja dan Pemprov Kalsel Berangkatkan 28 Minibus Mudik Gratis
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan 41 rumah sakit yang ada di seluruh wilayah Kalsel, sehingga korban kecelakaaan lalu lintas yang di rawat segera mendapatkan kepastian jaminan.
Sebagai bentuk dalam mendukung Inklusi keuangan, JR Kalsel telah bekerjasama dengan perbankan dengan menerapkan penyerahan santunan dilakukan secara cashless (non tunai) dan memastikan bahwa santunan yang disalurkan utuh dan tidak ada pemotongan/biaya.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ tepat waktu sesuai UU No. 34 Tahun 1964, guna menjamin ketersediaan dana santunan korban kecelakaan," tuturnya.
Masyarakat juga diimbau menggunakan transportasi umum yang legal agar terlindungi dalam program dana kecelakaan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964. (omy)