KA Jayakarta Kena Lempar Batu Saat Perjalanan di Dekat Kedungbanteng, Daop 6 Yogyakarta Kecam Pelaku

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 17/Apr/2025 20:53 WIB
Kaca KA Jayakarta dilempar orang tidak bertanggung jawab di petak antara Walikukun-Kedungbanteng pada Kamis (17/4/2025) sore. Kaca KA Jayakarta dilempar orang tidak bertanggung jawab di petak antara Walikukun-Kedungbanteng pada Kamis (17/4/2025) sore.

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta (KA 251) relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen  di KM220+1/2 petak antara Walikukun-Kedungbanteng, pada Kamis, 17 April 2025 pkl 16.58 WIB.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyatakan, aksi tersebut dapat membahayakan perjalanan KA dan melukai penumpang maupun petugas.

"Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta sore tadi ini mengenai kaca kereta hingga menimbulkan goresan dan tidak ada korban," ujar Feni, Kamis (17/4/2025).

Kemudian, Feni menjelaskan, KA itubdapat langsung melanjutkan perjalanan sesuai jadwal. Petugas lapangan PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian.

Feni juga mengaskan pihaknya terus melakukan upaua agar orang tidak bertanggung jawab tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan masyarakat juga diminta tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

"KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 Ayat 1," terang Feni.

Dijelaskan, dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Feni juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 6 Yogyakarta.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA," pungkas Feni. (Fhm)

Baca Juga:
KAI Daop 6 Yogyakarta Apresiasi Pelanggan Loyal KA Taksaka di Hari Kebangkitan Nasional