Angkat Bangkai Kapal, Nakhoda KM Armada Salvage 8 Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh :

Minggu, 22/Mei/2016 09:55 WIB


TANJUNGPINANG (BeritaTrans.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri ((PN) Tanjungpinang dipimpin Ellyta Ras Ginting memberikan vonis bersalah terhadap Nakhoda KM Armada Salvage 8, Jemmy Tanukila yang melakukan pengangkatan bangkai kapal di perairan Selat Pintu di sekitar perairan Tokoli, Kecamatan Senayang. Ia pun dihukum empat bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan.Hukuman ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Evan Apturedi yang menuntut hukuman kurungan lima bukan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan dan mengembalikan kapal dan barang bukti kapal kepada pemiliknya.Selain vonis tersebut, batampos memberitakan majelis hakim juga memutuskan barang bukti KM Armada Salvage 8, GPS dan peralatan yang dijadikan alat bukti dikembalikan kepada pemilik kapal. Begitu juga dengan muatan 200 ton besi bangkai kapal yang diangkat dari perairan Selat Pintu, dikembalikan kepada pemiliknya.Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar aturan undang-undang pelayaran dengan melakukan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hal yang memberatkan adalah saudara tidak patuh pada UU pelayaran sedangkan yang meringankan adalah saudara sudah lanjut usia dan kooperatif di persidangan, kata Ellyta saat persidangan, Rabu (19/5).Berdasarkan keterangan saksi bahwa KM Armada Salvage 8 memiliki izin olah gerak di laut yang dikeluarkan Syahbandar Batam di Laut Pulau Batam. Namun faktanya jalur pelayaran kapal yang dinakhodai Jemmy kekuar dari koordinat pelayaran yang ditetapkan hingga ke Perairan Desa Pulau Batang.Seharusnya Nakhoda meminta agen pelayarannya untuk memerintahkan izin dari kantor Syahbandar setempat, katanya.Dalam persidangan, pemilik kapal KM Armada Salvage 8, Myco Alexander, mengatakan, perusahaan miliknya, memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembersihan alur pelayaran dari bangkai kapal yang tenggelam. Hasil pekerjaan yang dilakukan nantinya dilaporkan kepada negara melakui instansi terkait.Bangkai kapal yang didapat nantinya dilelang hasilnya dibagi dua, ujarnya.Memang wilayah operasional pembersihan jalur laut untuk seluruh Indonesia. Namun, sesuai undang-undang pelayaran, saat melakukan aktivitas di laut tertentu, pihaknya harus meminta izin dari Syahbandar setempat dimana kapal melakukan olah gerak.Untuk aktivitas di Perairan Pulau Batang, saya tidak mengetahui. Saya tahu setelah kapal ditangkap, sebut Myco.Hal senada juga disampaikan JPU Evan, karena perusahaan memiliki surat resmi untuk beraktifitas di seluruh Indonesia, sehingga barang bukti akan dikembalikan ke perusahaan dan selanjutnya akan dilelang untuk dibagi dua antara negara dan perusahaan tersebut. (ray).

Tags :