Kepala OP Tanjung Priok: Pelaksanaan Pemindahan Kontainer Impor Segera Dibahas

  • Oleh :

Minggu, 19/Nov/2017 13:51 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelaksanaan Peraturan Menhub No 25/2017 tentang pemindahan barang long stay yang belum berjalan dengan baik akan bibahas kembali oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bersama Bea Cukai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/terminal petikemas dan asosiasi terkait dalam waktu dekat ini.Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha menjawab pertanyaan BeritaTrans. com via WhatsApp, akhir minggu lalu."Pelaksanaan PM 25 akan kita bahas minggu depan bersama KPU BeaCukai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) serta Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI)," kata Arif Toha.PM 25 pada intinya membatasi lamanya penumpukan petikemas impor di lini 1 hanya tiga hari. Untuk petikemas masih di bawah pengawasan pabean setelah 3 hari harus relokasi ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan bagi petikemas sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah 3 hari harus keluar dari pelabuhan.PM 25 Tahun 2017 ini berlaku di empat pelabuhan utama yaitu Belawan, Tanjung Priok Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.Arif Toha menambahkan dalam pertemuan nanti kemungkinan SK Kepala OP Tanjung Priok sebelumnya No UM008/27/11 /OP TPK/2017 tentang mekanisme dan tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan akan dikaji secara bersama sama agar dapat efektif mendorong pelaksanaan PM25, tambahnya.Sementara itu Sekum ALFI DKI Adil Karim menyambut baik rencana Kepala OP Tanjung Priok membahas upaya pelaksanaan PM 25 Tahun 2017.Adil mengatakan sampai sekarang yang belum jalan yaitu pemindahan kontainer impor sudah mendapat SPPB. Sementara relokasi kontainer masih di bawah pengawasan pabean sudah berjalan. Adil mengatakan PM 25 Tahun 2017 ini harus jalan karena dimaksudkan untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.(wilam)

Tags :