Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai berlaku 1 Februari 2023.
Minyak goreng bekas pakai digunakan sebagai bahan baku pengembangan biodiesel. Setiap bulannya, ia mampu menerima omzet sebesar Rp 200 juta.